Dalam waktu dekat, dirinya berencana untuk menemui Kapolda NTT untuk mempertanyakan penanganan perkara kliennya.

“Kalau Polda tidak sanggup urus perkara ini, biar Mabes Polri yang ambil alih. Demi keadilan hukum dan demi memperoleh kembali hak klien, saya minta perkara ini segera dinaikan ke proses penyidikan. Saya rasa, alat bukti dan keterangan saksi sudah cukup untuk naik ke penyidikan,” tandas Yonas. (*)