Hukrim  

Polda NTT Diminta Segera Tuntaskan Kasus Penggelapan Uang Proyek Pasar Lipa

Penggelapan diduga dilakukan oleh Komisaris PT. Dian Sentosa, Hadi Sugiarto

Yonatan Taru Happu, S.H (Foto: Istimewa)

Kupang, KN – Aparat penegak hukum Polda NTT diminta untuk segera menyelesaikan kasus dugaan pidana penggelapan uang yang diduga dilakukan oleh Komisaris PT. Dian Sentosa, Hadi Sugiarto.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polda NTT 2 tahun silam oleh korban Yohanes Yap. Sempat dihentikan karena alasan tidak cukup alat bukti, kasus dugaan penggelapan uang kemudian dibuka kembali, atas perintah Kapolda NTT melalui Irwasda.

Meski telah dibuka kembali, perkembangan kasus ini tidak membuahkan hasil yang maksimal, karena tetap masih dalam proses penyelidikan.

Yonatan Taru Happu, S.H selaku kuasa hukum Yohanes Yap mengatakan, sebenarnya Polda NTT tidak kekurangan alat bukti, untuk menuntaskan kasus dugaan penggelapan uang kliennya.

Karena semua alat bukti telah tersedia, termasuk para saksi yang juga siap memberikan keterangan kepada pihak penyidik Polda NTT.

Ia juga mengaku telah berupaya membantu penyidik Polda NTT dengan menyerahkan nota pembelian bahan bangunan proyek tersebut agar kasus tersebut cepat diselesaikan.

“Nota-nota yang saya kasi itu adalah saya kasih bonus untuk penyidik dan sangat membantu. Tujuannya adalah supaya masalah ini diungkap sebenar-benarnya,” kata Yonatan kepada wartawan, Kamis 17 September 2022.

Pria yang akrab disapa Yonas ini menjelaskan, pihaknya telah melakukan segala upaya untuk membantu penyidik, termasuk menghadirkan saksi-saksi guna diperiksa penyidik, namun belum juga dipanggil pihak penyidik Polda NTT.

BACA JUGA:  Pertina NTT Resmi Daftarkan Gugatan Terhadap Ketua KONI, Ketua DPRD dan Pj Gubernur

“Kalau hanya masalah penggelapan di level Polda, mestinya sangat mudah diselesaikan, pungkasnya. Dengan alasan hanya menunggu perincian atau kwitansi pembelian ataupun pembayaran dari klien saya. Saya ulangi lagi, perincian itu saya kasi sebagai bonus untuk penyidik,” tegasnya.

Dijelaskan Yonas, berdasarkan bukti perjanjian antara kliennya dengan para mandor dan pengawas lapangan, sudah cukup untuk membuktikan bahwa ada hak kliennya di dalam pekerjaan proyek tersebut.

Sebagai kuasa hukum, Yonas menegaskan akan membela perkara tersebut hingga tuntas, karena demi keadilan hukum dan demi kepentingan kliennya agar bisa mendapat kembali haknya.

Dalam waktu dekat, dirinya berencana untuk menemui Kapolda NTT untuk mempertanyakan penanganan perkara kliennya.

“Kalau Polda tidak sanggup urus perkara ini, biar Mabes Polri yang ambil alih. Demi keadilan hukum dan demi memperoleh kembali hak klien, saya minta perkara ini segera dinaikan ke proses penyidikan. Saya rasa, alat bukti dan keterangan saksi sudah cukup untuk naik ke penyidikan,” tandas Yonas. (*)