Menanggapi masukan dari warga, Penjabat Wali Kota langsung meminta kepada pimpinan perangkat daerah terkait untuk langsung memberikan penjelasan tentang persoalan tersebut dan memastikan tindak lanjutnya.
Tentang sanksi yang tegas, menurut Penjabat Pemerintah Kota Kupang, pihaknya sudah mengeluarkan aturan sanksi senilai Rp50 juta bagi siapa saja yang kedapatan membuang sampah secara sembarangan.
Dua hari sebelumnya, tepatnya Sabtu (10/9), Penjabat Wali Kota juga sudah menemui sejumlah tokoh masyarakat Fatukoa yang minta perbaikan jalan di wilayah mereka.
Permintaan tersebut langsung direspons dengan memerintahkan Dinas PUPR untuk segera mendata jalan lingkungan yang rusak untuk segera diperbaiki. (PKP_ans)
Halaman



Tinggalkan Balasan