Hukrim  

Polda NTT Limpahkan Berkas IU, Abdul Hakim: Masih Kurang, Kita Kembalikan

IU alias Ira Ua adalah salah satu dari dua tersangka pembunuhan Astri Manafe dan Lael Macabee.

Ira Ua Mengangis Sepanjang Sesi Konferensi Pers (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Jaksa peneliti berkas perkara pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), kembali menerima berkas perkara kasus dugaan tindak pidana pembunuhan ibu dan anak dengan tersangka Ira Ua alias Ira.

Berkas kasus dugaan tindak pidana pembunuhan ini diterima jaksa peneliti berkas perkara Kejati NTT, setelah tim penyidik Ditreskrimum Polda NTT memenuhi petunjuk jaksa.

Kajati NTT, Hutama Wisnu, S. H, M. H yang dikonfirmasi melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H, Minggu (11/09/2022) malam membenarkan hal itu.

Dijelaskan Abdul, berkas kasusĀ  dengan tersangka Ira Ua alias Ira telah diterima oleh jaksa peneliti berkas Kejati NTT. Setelah menerima berkas, jaksa akan meneliti apakah sudah sesuai dengan petunjuk jaksa atau tidak.

“Akan diteliti lagi oleh jaksa peneliti berkas perkara Kejati NTT. Apakah sudah dipenuhi penyidik Polda NTT sesuai petunjuk atau tidak,” ujar Abdul.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi MBR di Kupang, Kejati NTT Kembalikan Uang Negara Rp893,5 Juta

Ditegaskan Abdul, apabila ketika diteliti oleh jaksa peneliti berkas perkara Kejati NTT masih ada kekurangan, maka akan dikembalikan kepada penyidik Polda NTT disertai lagi dengan petunjuk.

“Apabila saat diteliti oleh jaksa masih terjadi kekurangan pada berkas, maka akan dikembalikan kepada penyidik Polda NTT disertai petunjuk,” tegas Abdul.

Terpisah, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy menyatakan berkas Perkara Ira Ua, tersangka dalam pembunuhan Astri Manafe dan anaknya Lael Macabe saat ini sudah berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang.

Kabid Humas Polda NTT ini juga mengaku bahwa berkas kasus dugaan tindak pidana pembunuhan itu sudah dikembalikan ke JPU beberapa hari yang lalu.

“Iya benar. Berkas perkaranya sudah diserahkan lagi kepada jaksa peneliti berkas perkara pada Kejati NTT sejak beberapa waktu lalu,” kata Ariasandy. (*)