Begitu pula tempat usaha seperti kios dan toko, semua sampah harus dipisah antara sampah organik dan non organik, sampah plastik tidak boleh dibakar. Sementara Satuan Polisi Pamong Praja diinstruksikan untuk menertibkan pedagang kaki lima yang menggunakan badan jalan umum untuk berjualan.
Setelah memimpin apel kekuatan tersebut Penjabat Wali Kota Kupang mulai melakukan pemantauan pada titik-titk kerja bakti yang telah diatur.
Titik pertama yang disinggahinya adalah di Jalan Lalamentik tepatnya depan gedung Kantor Bank NTT. Di tempat tersebut Penjabat Walikota Kupang bergabung dengan seluruh peserta kerja bakti, masuk got, memilih serta mengumpulkan setiap sampah untuk segera diangkut oleh kendaraan pengangkut, yang telah disiapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang.
Dari Jalan Lalamentik, Penjabat Walikota Kupang bersama denga rombongan menuju Jalan Banteng di Kelurahan Nunleu, tepatnya parit dan gorong-gorong yang seminggu sebelumnya dijadikan sebagai lokasi launching Gerakan Masuk Got.



Tinggalkan Balasan