Polemik Fee Proyek di Manggarai Diduga Libatkan Istri Bupati, PMKRI Beri Kritik Pedas

PMKRI juga mendesak pihak Kepolisian dan Kejaksaan untuk memproses secara hukum persoalan fee proyek tersebut.

PMKRI Ruteng (Foto: Yhono Hande)

Ruteng, KN – Polemik jual beli proyek yang diduga melibatkan istri Bupati Manggarai Meldyanti Hagur Nabit, RS (Rio Senta), dan kontraktor A (Adrianus) semakin ramai dibahas di berbagai platform sosial media.

Persoalan tersebut pun memantik tanggapan pedas dari Ketua Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) St. Agustinus Cabang Ruteng Yohanes Nardi Nandeng.

Dalam keterangan Pers yang diterima media ini, Kamis 1 April 2202, Yohanes Nardi Nandeng mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh kedua belah pihak ini adalah tindakan melawan hukum.

Menurutnya, sebagaimana yang tertuang dalam UU Tindak pidana korupsi (Tipikor) pasal 3 dimana setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 Juta dan paling banyak Rp1 Miliar.

“Praktik yang diduga dilakukan oleh saudari Meldy Hanggur Nabit ini telah menyalahgunakan wewenang dari jabatan suaminya sebagai Bupati Manggarai sehingga dengan lancangnya dia mengintervensi dalam memperjualbelikan proyek yang dianggarkan dalam tubuh APBD,” ungkap pria yang akrab disapa Nardi Nandeng itu.

BACA JUGA:  Pra-Wisuda Unika Ruteng, Sebanyak 1.107 Lulusan Ikut Seminar Ilmiah

Selain itu, ia menegaskan bahwa kasus ini memberikan gambaran buruk terhadap pengelolaan sistem pemerintahan di Kabupaten Manggarai.

“Ini menggambarkan preseden buruk yang digambarkan dari pemerintah yaitu adanya intervensi dari istri Bupati yang notabene tidak berwenang dalam tata kelola proyek pembangunan di kabupaten Manggarai. Hal ini akan berdampak pada kualitas pembangunan infrastruktur di Kabupaten Manggarai yang kita cintai ini,” tutur Nardi.

Ia pun meminta Bupati Nabit harus tegas menjalankan tugas sebagai pimpinan di Kabupaten Manggarai.

“Saya berharap pak Heri Nabit harus tegas menjalankan tugasnya sebagai Bupati agar tidak mewarisi hal yang salah di kabupaten ini,” harap Nardi Nandeng.

Tidak hanya itu, PMKRI Ruteng secara organisatoris mendesak Kepolisian dan Kejaksaan Manggarai mengusut tuntas kasus ini.

“Sebagai organisasi kepemudaan yang peduli terhadap kemajuan daerah Kabupaten Manggarai, kami mendesak Kepolisian dan kejaksaan Negeri Manggarai untuk mengusut kasus gratifikasi ini secara profesional,” tutupnya. (*)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS