Lino menjelaskan, persoalan di Timor, Narkoba adalah aib yang tidak bisa diumbar ke publik. Padahal di negeri seperti Spanyol, pengguna atau pengedar Narkoba sangat jujur mengakui bahwa mereka memiliki Narkoba.

Kesadaran ini yang membedakan orang di NTT atau di Indonesia dan orang luar negeri dalam menghadapi bahaya Narkoba.

Masyarakat NTT diingatkan agar selalu waspada terhadap peredaran Narkoba, terutama di Kota Kupang. Menurutnya, Bandar memiliki kemampuan untuk membawa atau mengedarkan Narkoba di Indonesia.

“Mereka (bandar) punya anggaran untuk mempengaruhi kurir-kurir kita, sehingga mereka bisa mengedarkan Narkoba. Sosialisasi ini dilakukan agar kita jangan terjerumus ke dalam Narkoba,” ungkapnya.

“Harus ada dukungan dari semua pihakĀ  bagaimana kita membangun kesadaran, agar masyarakat kita harus benar-benar menjauhi Narkoba,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kesbangpol Kota Kupang Noce Nus Loa mengatakan, Narkoba adalah kejahatan luar biasa yang dilarang oleh pemerintah.

“Dari aspek hukum, tidak mudah untuk ditanggulangi 100%. Kita sedang membangun kesadaran, karena Narkoba bisa merusak bukan hanya fisik, tapi juga mental,” jelasnya. (*)