Lewoleba, KN – Tim Tabur (tangkap buron) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata menangkap terpidana kasus perzinahan atas nama Paulus Payong Koban (37) alias Paul.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim mengatakan, Paul ditangkap Jumat tanggal 26 Agustus 2022 sekira pukul 12.30. WITA.
Terpidana diamankan oleh JPU yang dipimpin oleh Kasie Tipidum dan Kasie Intelijen bersama aparat Reskrim Polres Lembata, di Rayuan Kelapa Barat, Kelurahan Lewoleba Utara, Kecamatan Nubatukan.
“Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Lembata Nomor : 38/Pid.B/2021/PN Lbt tanggal 4 Oktober 2021, Paulus Payong Koban alias Paul merupakan Terpidana yang telah terbukti melakukan tindak pidana “Perzinahan” dalam Pasal 284 ayat (1) ke-1 KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama lima bulan,” kata Abdul Hakim dalam siaran Pers yang diterima media ini, Jumat 26 Agustus 2022 sore.
Abdul Hakim menambahkan, setelah ditangkap, terpidana langsung ditahan Lapas Kelas III Lembata.
“Kepala Kejaksaan Negeri Lembata telah menindaklanjuti penangkapan tersebut dengan menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : PRINT-10/N.3.22/Eku.3/08/2022 tangga 26 Agustus 2022 dan kelengkapan Administrasi pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Lembata Nomor : 38/Pid.B/2021/PN Lbt tanggal 4 Oktober 20212 yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2021 di Lapas Kelas III Lembata,” tandasnya. (*)