Kupang, KN – Terdakwa kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Macabee, RB alias Randy Badjideh akan menghadapi sidang vonis.
Sidang vonis dijadwalkan akan dilaksanakan besok, Rabu 24 Agustus 2022 di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.
Sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa dituntut hukuman mati karena telah menghabisi nyawa Astri Manafe dan Lael Macabee.
Menghadapi sidang tuntutan besok, Penasehat Hukum keluarga korban, Adhitya Nasution melalui PIC (Person In Charge) Jo Bangun menekankan, putusan majelis hakim harus memenuhi rasa keadilan keluarga korban maupun masyarakat NTT.
Tentunya putusan hakim pun harus berdasarkan fakta-fakta persidangan, dan alat bukti yang sudah diperoleh melalui proses sidang selama ini.
“Kita berharap berdasarkan hati nurani dan asas kemerdekaan, putusan untuk kasus Penkase yang mana korbannya adalah Astri dan Lael, dengan pelaku Randy Badjideh adalah hukuman pidana mati,” kata Jo Bangun kepada Koranntt.com, Selasa 23 Agustus 2022 pagi.
Menurut Jo Bangun, putusan pidana mati sudah sesuai dengan hak dan kewajiban serta asas kemerdekaan pada kedua korban, juga masyarakat yang selama ini mengawal kasus tersebut.
“Agar tercipta keadilan untuk Astri dan Lael, juga masyarakat NTT pada umumnya. Sehingga agar kedepannya tidak terjadi lagi kasus seperti ini,”
Jo Bangun mengajak seluruh masyarakat NTT untuk berdoa bersama malam hari ini, agar putusan terhadap terdakwa RB besok bisa maksimal sesuai dengan tuntutan JPU.
“Saya yakin berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan, putusan besok sesuai dengan tuntutan JPU yaitu hukuman mati. Kita sama-sama berdoa dan meminta doa seluruh masyarakat NTT agar besok keadilan untuk Ate dan Lael terang benderang,” tutup Jo Bangun. (*)