“Kalau misalnya kantor camat reyot itu bisa pakai uang pajak. Kalau misalnya itu tidak ada, tentu camat tidak bisa langsung minta dana begitu, mungkin melalui bupati tetapi dasarnya harus kuat dan transparan.
Transparansi ini adalah salah satu asas dalam pemerintahan yang baik seperti akuntabel, tanggungjawab,” ungkapnya.

“Kalau camat ini tidak diberi tegas atau ditegur bahkan diberi sanksi itu akan menjadi preseden ke depan, bahwa dia akan meminta-minta begitu, juga camat-camat lain akan mengikuti sehingga ini akan terjadi pungli,” sambung Edi Hardum.

Dikatakannya, kalau misalnya pemerintah minta bantuan ke masyarakat untuk membangun gedung pemerintah, itu biasanya melalui CSR (Corporate Social Responsibility) dan itu dilakukan perusahaan-perusahaan di negara maju.

Tapi lanjut dia, kalau ada bantuan personal, ini bahaya sekali, karena harus ada regulasi atau aturannya. Tidak boleh langsung begitu, apapun alasannya terkecuali bantuan dalam bentuk tanah berupa hibah karena dia di atur dalam undang-undang.