Ruteng, KN – Belum lama ini Pemerintah Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, melayangkan proposal sumbangan kepada masyarakat, untuk perbaikan fisik gedung kantor camat.
Proposal itu bertujuan untuk penataan dan menyediakan fasilitas penunjang pelayanan di Kantor Camat Langke Rembong.
Kehadiran proposal itu hingga kini masih menjadi polemik dan dipertanyakan masyarakat. Mereka menilai kantor camat merupakan aset daerah, sehingga tidak layak pemerintah meminta sumbangan dari mereka.
Selain masyarakat, praktisi hukum Edi Hardum menilai proposal yang dilayangkan oleh camat Langke Rembong Yohanes S.A Ndahur kepada masyarakat merupakan kekeliruan besar.
Sebab selama ini masyarakat telah menjalankan kewajiban sebagai warga negara dengan membayar pajak.
“Itu camat sudah melakukan sebuah kekeliruan yang sangat besar, karena sudah langsung minta dari masyarakat, sebab mereka sudah memberi pajak untuk membangun kantor-kantor pemerintah,” ungka Edy Hardum kepada wartawan belum lama ini.
Ia menjelaskan dalam sebuah negara ada 4 unsur diantaranya wilayah, pemerintah, masyarakat, dan pengakuan dari negara lain. Tetapi yang paling penting adalah pemerintah dengan masyarakat, sehingga masyarakat juga bertanggungjawab untuk membangun negara dengan memberi pajak.





Tinggalkan Balasan