Kupang, KN – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat terlibat secara langsung dalam pengelolaan Taman Nasional Komodo (TNK).
Keterlibatan itu ditandai dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi NTT, PT Flobamor dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Badan Taman Nasional tentang Penguatan Fungsi Kelembagaan, Perlindungan Kawasan dan Pengembangan Wisata Alam di TNK.
Pelibatan Pemerintah Provinsi NTT dan Kabupaten Manggarai Barat untuk mengelolah Taman Nasional Komodo tentu tidak datang begitu saja.
Pelibatan tersebut membutuhkan perjuangan yang panjang dan Alot oleh Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat kepada Pemerintah Pusat melalui KLHK.
Selama ini TNK dan sekitarnya dikelola oleh KLHK dan Pemerintah, Provinsi NTT tidak mendapat manfaat dari Keberadaan Komodo yang kini telah menjadi satu dari 7 keajaiban dunia.
Pasca itu Pemerintah Provinsi NTT melalui PT Flobamora melakukan konsolidasi untuk mengelola TNK dan sekitarnya. Hal pertama yang dilakukan adalah konsoliidasi terkait pengelolaan TNK berbasis riset ilmiah yang dilakukan oleh para ahli konservasi serta penetapan tarif masuk TNK.



Tinggalkan Balasan