Ruteng, KN – Pedagang Pasar Inpres Ruteng, Kabupaten Manggarai menyurati Bupati Heri Nabit pada 6 Juni 2022.

Dalam surat tersebut, mereka mengeluh tentang tindakan semena-mena oknum anggota Satpol PP yang merampas barang dagangan mereka.

Usai dirampas, barang dagangan mereka malah dibuang ke TPA atau Tempat Pembuangan Akhir.

“Kami menila tindakan kesewenangan Pol PP dalam tugas tidak lagi melindungi rakyat tetapi merampas atau menyita barangan dagangan jenis sayuran tomat, Buncis, Lombok, Wortel, dan Ketimun milik rakyat dan bukan barang terlarang jenis narkoba atau lainnya dan atau sembako kadaluwarsa,” tulis para pedagang dalam surat yang dikirim ke Bupati Nabit.

“Kami pedagangan sayur merasa dirugikan karena kehilangan modal usaha untuk menghidupi keluarga kami masing-masing,” sambung para pedagang.

“Maka sesuai prihal surat ini, kami meminta tanggung jawab satuan Pol PP untuk bertindak yang pantas dan tidak di luar tugas dan fungsinya sebagai satuan menjaga keamanan, ketertiban dan melindungi rakyat. Dan hendaknya mengembalikan kerugian modal usaha kami,” ungkap mereka.