Menurutnya, kasus Penkase saat ini sangat menyedot perhatian masyarakat Nusa Tenggara Timur, khususnya Kota Kupang. Dan perjalanan kasus tersebut sudah sangat kompleks.
“Saya pikir pengembangan perkara kasus Penkase ini masih naik turun, atau masih sangat fluktuatif. Sehingga nanti kita bisa lihat bersama di persidangan nanti,” terangnya.
Jika dalam fakta persidangan ada pengakuan dari tersangka, terdakwa maupun pihak lain yang mengetahui persis kejadian ini, maka polisi tidak bisa menghentikan perkara ini dengan dua orang tersangka saja.
“Proses penyidikan tidak bisa berhenti begitu saja, karena proses persidangan masih berlanjut, dan tentu kita sama-sama berharap ada perkembangan dalam persidangan nanti di PN Kupang,” ungkap Adhitya.
Terkait pelimpahan berkas perkara tersangka Irawati Astana Dewi Ua ke Kejati NTT, Adhitya berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa memberikan masukan dan mengkoreksi berkas tersebut, sebelum dinyatakan lengkap, alias P21.
“Agar ketika berkas dinaikan ke persidangan bisa membuahkan hasil yang maksimal. Sehingga proses penyelidikan yang selama ini mengarah ke tersangka IU bisa dibuktikan di persidangan,” tandasnya. (*)





Tinggalkan Balasan