Kupang, KN – Kepolisian Daerah (Polda) NTT, saat ini masih melakukan pengembangan kasus Penkase, dan belum mendapatkan indikasi adanya keterlibatan tersangka lain.
Sejauh ini penyidik Polda NTT baru menetapkan Irawati Astana Dewi Ua sebagai tersangka, dan suaminya Randy Badjideh yang telah menyandang status sebagai terdakwa.
Kuasa hukum keluarga korban, Adhitya Nasution mengatakan, pernyataan Kapolda NTT melalui Kabid Humas AKBP Ariasandy, S.I.K, bahwa pihaknya belum menemukan indikasi keterlibatan tersangka baru merupakan hal yang sah-sah saja.
“Saya rasa itu sah-sah saja, karena tidak menutup kemungkinan, apa yang dikatakan Kabid Humas memang berasal dari temuan fakta yang diperoleh penyidik Polda NTT,” ujar Adhitya kepada wartawan, Selasa 31 Mei 2022.
Meski demikian, Adhitya menegaskan, tidak bisa dipungkiri, jika fakta persidangan mengarah kepada tersangka lain, maka kasus ini harus terus dikembangkan lagi oleh penyidik Polda NTT.
“Perlu diingat, manakala di fakta persidangan mengarah adanya tersangka lain, maka tidak menutup kemungkinan bahwa akan ada lagi pengembangan terhadap kasus ini,” jelas Adhitya.





Tinggalkan Balasan