Hukrim  

Polisi Belum Tahan Ira Ua, Penasehat Hukum Keluarga Korban Kecewa

Padahal yang bersangkutan telah kalah dalam sidang praperadilan yang putusannya dibacakan pada Kamis pekan silam.

Jo Bangun (Kiri) dan Adhitya Nasution (tengah) foto bersama keluarga korban (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Belum ditahannya IU alias Irawati Astana Dewi Ua, tersangka kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Macabee memantik respons beragam dari berbagai pihak.

Adhitya Nasution selaku penasehat hukum keluarga korban mengaku kecewa karena IU belum ditahan.

Padahal yang bersangkutan telah kalah dalam sidang praperadilan yang putusannya dibacakan pada Kamis pekan silam.

“Yang jelas kami sangat kecewa, karena sampai hari ini tersangka IU belum juga ditahan,” kata Adhitya Nasution kepada KORANNTT.com, Senin 23 Mei 2022.

Sebagai penasehat hukum keluarga korban, Adhitya mengaku tidak tahu, apa alasan Polda NTT belum juga menahan tersangka IU.

Menurut Adhitya, jika dilihat dari proses penyidikan dan juga pasal-pasal yang dilekatkan, maka sudah cukup bagi pihak kepolisian untuk melakukan penahanan.

“Keluarga terus mendorong agar pihak kepolisian melakukan penahanan terhadap tersangka IU,” ungkapnya.

Sebelumnya dalam sidang praperadilan pada Kamis 19 Mei 2022 silam, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang menolak praperadilan tersangka Ira Ua.

Ira Ua adalah tersangka kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Macabee yang jenazahnya ditemukan pada akhir Agustus 2021 silam.

Putusan praperadilan ini dibacakan oleh hakim tunggal Derman Parlungguan Nababan, S.H., M.H.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum PS Bank NTT Ajukan 7 Bukti Surat, Apolos Ingatkan Jangan Bodohi Masyarakat

Sidang putusan praperadilan berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai bahwa seluruh bukti yang diajukan tersangka Ira Ua melalui kuasa hukumnya tidak relevan untuk digunakan dalam sidang praperadilan.

Menurutnya hakim, berdasarkan sejumlah pertimbangan dan alat bukti, mereka berpendapat bahwa penetapan dan pemeriksaan tersangka Ira Ua telah dilakukan sesuai prosedur dan ketetapan hukum yang berlaku.

“Dengan demikian, permohonan dalam praperadilan itu tidak berdasarkan hukum dan ditolak untuk seluruhnya, sehingga pemohohon dibebankan untuk membayar biaya perkara,” ujar Nababan saat membacakan putusan praperadilan.

Ia menambahkan, berdasarkan putusan yang telah ditetapkan, maka pemohon tidak diijinkan lagi untuk membuat upaya peninjauan kembali (PK).

“Jadi ini tidak ada peninjauan kembali (PK) terkait putusan praperadilan dan upaya hukum lainnya berkaitan dengan perkara ini,” pungkasnya.

Sementara keluarga korban Astri dan Lael, Jekson Manafe, usai persidangan, ia secara tegas meminta pihak kepolisian untuk segera menangkap dan menahan tersangka Irawati Astana Dewi Ua.

“Tangkap Ira Ua. Hari ini juga Ira Ua harus ditangkap dan ditahan,” tegas Jekson Manafe. (*)