Hukrim  

Polda NTT Menang Praperadilan, Adhitya Berharap Ira Ua Segera Ditahan

Pernyataan ini disampaikan oleh Adhitya Nasution pasca ditolaknya praperadilan yang diajukan oleh tersangka IU oleh majelis hakim PN Kupang pada Kamis 19 Mei 2022.

Kuasa hukum Adhitya Nasution bersama keluarga korban memberikan keterangan Pers kepada wartawan. (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Penasehat Hukum keluarga Astri Manafe dan Lael Macabee, Adhitya Nasution berharap Polda NTT segera menahan tersangka IU alias Ira Ua.

Pernyataan ini disampaikan oleh Adhitya Nasution pasca ditolaknya praperadilan yang diajukan oleh tersangka IU oleh majelis hakim PN Kupang pada Kamis 19 Mei 2022.

“Kami berharap ke depan tersangka IU bisa segera ditahan demi kepastian hukum dan memperlancar proses hukum,” kata Adhitya dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, Kamis 19 Mei 2022.

Menurutnya, dengan ditolaknya prapradilan IU, maka seharusnya sudah tidak ada lagi keraguan penyidik terhadap tersangka IU.

BACA JUGA:  HUT ke-11 Partai NasDem, Kader di NTT Bersatu Menangkan Pesta Demokrasi

Selain itu, jika melihat pasal-pasal yang dilekatkan, maka sudah cukup syarat terhadap tersangka IU untuk segera ditahan.

Adhitya juga mengapresiasi pihak Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang yang telah menolak prapradilan yang diajukan tersangka IU.

“Kami ucapkan juga terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak Polda NTT yang berhasil mengembangkan kasus ini sehingga menemukan fakta baru bukti baru tersangka baru yakni IU,” jelasnya.

Pihaknya berharap Kejaksaan Tinggi NTT bisa mengungkap fakta-fakta dan bukti yang selama ini belom terekspos ke publik.

“Hal ini untuk mendukung dakwaan dan memaksimalkan tuntutan terhadap terdakwa RB,” tandasnya. (*)