Terima kasih disampaikan juga kepada Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Setyo Budiyanto, SH, MH, karena telah memberikan atensi khusus dalam penanganan kasus pembunuhan Astri dan Lael.
“Terima kasih Kapolda NTT, dan rekan penyidik yang baru, karena mereka bekerja keras untuk bisa membongkar dan mengungkap kasus ini,” pungkasnya.
Keluarga korban, yang diwakili Jackson Manafe, menegaskan, putusan Pengadilan Negeri Kupang merupakan langkah awal dari keluarga untuk mencari keadilan yang seutuhnya.
“Kami masih mencari keadilan, mulai hari ini, sampai palu hakim yang adil itu dipukul di meja hijau. Dan hari ini baru langkah awal untuk menuju keadilan yang sesungguhnya,” ungkapnya.
Bersama Adhitya Nasution, kata Jack, keluarga korban akan terus melangkah maju, untum mencari keadilan bagi Astri dan Lael, demi masyarakat Kota Kupang, khususnya pihak keluarga korban. (*)







Tinggalkan Balasan