Sementara itu, terkait status tersangka Irawati Astana Dewi Ua, Jo Bangun menjelaskan, penyidik Polda NTT tidak serta merta menaikan status Ira Ua sebagai tersangka tanpa alat bukti yang kuat.

“Penyidik tidak serta merta naikan Ira Ua sebagai tersangka dengan bukti yang lemah. Semoga Tuhan memberikan keadilan bagi keluarga korban dan Polda NTT,” terangnya.

Selaku kuasa hukum yang mewakili keluarga korban, pihaknya terus memberikan suport dan dukungan penuh kepada penyidik Polda NTT untuk menghadapi sidang praperadilan.

“Yang jelas, kami dari pihak kuasa hukum maupun keluarga pasti memberikan dukungan penuh untuk penyidik Polda NTT,” pungkas Jo Bangun. (*)