Menurutnya, sebagai kuasa hukum dari keluarga korban, pihaknya menduga bahwa terdakwa ingin menjauhkan peran istrinya dalam kasus pembunuhan Astri dan Lael.

“Kami melihat dalam bantahan terdakwa jelas memang terdakwa terlihat mau menjauhkan peran serta istrinya dalam kasus ini,” tegas Jo Bangun.

Meski demikian, lanjutnya, pihaknya yakin bahwa JPU akan mengejar dan membuktikan bantahan itu lewat bukti-bukti maupun di keterangan saksi.

“Sehingga kami berharap fakta-fakta akan muncul dalam persidangan nanti, bisa menjadi suatu bukti petunjuk dalam setiap peristiwa pidana dalam kasus pembunuhan Astri dan Lael,” jelasnya.

Ia menambahkan, fakta persidangan bisa menjadi dasar bagi JPU untuk melakukan penuntutan, serta bisa menjadi pertimbangan bagi hakim dalam hal membuat putusan yang seadil-adilnya bagi kedua korban serta keluarga korban.