Hukrim  

Pengakuan IU Bentuk Pembelaan Diri, Harusnya di Pengadilan Bukan Lewat Media

Adhitya Nasution selaku Penasehat Hukum keluarga korban Astri dan Lael menilai, pengakuan yang disampaikan tersangka IU merupakan bentuk pembelaan diri.

Adhitya Nasution (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Kasus perkara pembunuhan ibu dan anak di Kupang saat ini memasuki tahap persidangan. Sejauh ini Polda NTT telah menetapkan RB alias Randy Badjideh dan istrinya IU alias Irawati Ua sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Astri dan Lael.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pekan silam, IU melalui kuasa hukumnya resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda NTT.

Pasca melayangkan gugatan, IU yang selama ini tertutup terhadap media akhirnya membuka diri dan menyampaikan beberapa poin pernyataan, yang pada intinya membantah dirinya terlibat dalam pembunuhan Astri dan Lael.

Menanggapi hal ini, Adhitya Nasution selaku Penasehat Hukum keluarga korban Astri dan Lael menilai, pengakuan yang disampaikan tersangka IU merupakan bentuk pembelaan diri.

Menurut Adhitya, pembelaan diri oleh tersangka IU harusnya disampaikan dalam persidangan, sehingga tidak menimbulkan penggiringan opini di tengah masyarakat.

“Kami tetap yakin bahwa penyidik tidak sembarangan dalam menetapkan tersangka. Sehingga kita lihat saja nanti pembuktian di persidangan seperti apa,” kata Adhitya Nasution kepada KORANNTT.com, Minggu 8 Mei 2022.

BACA JUGA:  Matius Alang dan Marianto Lebura Divonis Hukuman 9 dan 6 Tahun Penjara

Ia menegaskan, terlepas dari proses praperadilan yang saat ini diajukan oleh tersangka IU, semua pihak yang terlibat dalam perkara Penkase diminta untuk harus taat hukum. Siapapun yang terlibat, harus dihukum dengan hukuman yang setimpal, sesuai perbuatannya.

“Pembelaan diri sesungguhnya harus dilakukan di persidangan, sehingga aple to aple,” ucap Adhitya.

Adhitya mengaku sampai saat ini pihak keluarga belum mengetahui apa saja yang menjadi dasar penetapan IU sebagai tersangka, serta pasal dan bukti apa yang digunakan oleh penyidik. Karena barang bukti merupakan rahasia penyidikan.

Meski demikian, Adhitya meyakini bahwa penyidik telah memiliki kekuatan penuh dalam proses penyidikan. Sehingga apa yang disangkakan terhadap tersangka IU bisa dipertanggungjawabkan di pengadilan.

“Yang mana IU dinyatakan terlibat, bukan hanya tertuduh saja. Ini pekerjaan rumah tersendiri untuk Polda NTT saat praperadilan agar bisa membuktikan dasar penetapan tersangka dan tidak ada mal administrasi dalam penetapan tersangka IU,” tandas Adhitya. (*)