Wakil Gubernur Josef Nae Soi saat itu menjelaskan bhwa NTT sangat kaya akan karya-karya intelektual baik komunal maupun perorangan maupun ekspresi budaya tradisional kita.

“Saya bersama pak Gubernur, dimana saja kami selalu katakan bahwa tenunan itu bukan kerajinan tangan melainkan hasil karya intelektual mama-mama kita di kampung. Ini tiada duanya dan harus dipatenkan sebagai karya intelektual. Berikutnya lagi ada tari-tarian, olahraga tradisional dan sebagainya, ini adalah ekspresi budaya yang harus segera dipatenkan,” tegas Josef sembari mengajak kepada semua pihak untuk segera mendaftarkan kekayaan intelektual yang dimiliki dan jangan sampai baru diurus ketika pihak luar mengklaim barulah diurus.

Dia mencontohkan belum lama ini alat musik Sasando dari Rote diklaim sebuah negara di Eropa sebagai alat musik mereka. Kita baru bisa berargumen apabila sudah memiliki bukti Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).

Masih pada kesempatan yang sama, Wagub menegaskan bahwa Pemprov NTT sudah bergerak cukup jauh dengan menerbitkan regulasi yang mewajibkan digunakannya produk lokal hasil karya UMKM pada hotel maupun restoran di NTT dalam rangka mengantisipasi capital flight.