Proses hibah tanah tertuang dalam surat tertanggal 26 September 2018, yang ditandatangani langsung pengusaha muda Lembata, Benediktus Lelaona, bersama Kades Merdeka, Petrus Puan Wahon.

Bidang tanah seluas 5 Ha itu diduga telah dibayar oleh Benediktus Lelaona sebesar Rp200 juta lebih. tetapi uang itu tidak dijadikan sebagai pendapatan desa, namun diduga dinikmati oleh oknum tertentu.(*)