Kupang, KN – Progres penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah di Desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata Tahun 2018/2019, hingga kini belum juga menemui titik terang.

Tahun 2021 lalu, tim penyidik Kejari Lembata telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi, diantaranya Kepala Desa Merdeka, Petrus Puan Wahon, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kanis Making.

Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Lembata, Thomas Ola Langoday, Sekda Lembata Paskalis Ola Tapobali, serta pengusaha top di Kabupaten Lembata, Benediktus Lelaona, yang diduga kuat terlibat dalam kasus itu.

Meski sudah dinaikan ke tingkat penyidikan, hingga kini Jaksa belum juga menetapkan tersangka dalam kasus mafia tanah Merdeka, padahal estimasi kerugian negara mencapai angka Rp1 Miliar.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata justru memilh untuk bungkam dan tidak melanjutkan lagi prosesnya, dengan alasan bidang tanah seluas 5 Ha itu bukan merupakan aset milik Pemerintah Desa Merdeka, maupun milik Pemerintah Daerah Lembata.