Alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi – Komisi Pemberantasan Korupsi (AJLK KPK 2021) itu bahkan meminta penyidik Kejaksaan Agung untuk mengintervensi, dan mengambil alih kasus tersebut, dengan harapan ada kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat Lembata.

Ia menjelaskan, Kajari Lembata sebelumnya, Ridwan Angsar telah mengantongi sejumlah nama yang bakal ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan Ridwan telah menegaskan, bahwa kasus tanah Merdeka merupakan kasus prioritas yang akan ditangani sampai tuntas.

“Namun hingga saat ini, Kajari Azrijal, SH., MH justru memilih untuk tidak melanjutkan proses penanganan kasus itu,” pungkas Emanuel Boli.

Untuk diketahui, kasus dugaan penjualan tanah yang menjadi asset desa tersebut menyeruak setelah Kepala Desa Merdeka, Petrus Puan Wahon menghibahkan tanah seluas 5 Ha, kepada pengusaha lokal, Benediktus Lelaona.

Tanah dihibahkan ke Benediktus Lelaona itu untuk keperluan dan kepentingan pembangunan tambak udang di Desa Merdeka, yang hingga saat ini belum juga beroperasi.