“Terbaru, Putusan Pengadilan Negeri Kefamenanu Nomor : 18/pdt.G/2021/PN.Kfm, tanggal 31 Maret 2022 menyatakan, gugatan rekan advokat dalam hal ini Pak Alfons Loemau dan timnya yang membantu keluarga tersebut tidak dapat diterima,” ungkap Fransisco Bessi.

Menurutnya, gugatan para penggugat tidak dapat diterima karena ada dua hal. Yang pertama, adalah terkait nebis in idem, dan yang kedua terkait dengan surat edaran Mahkamah Agung No 7 Tahun 2012.

“Bahwa terkait dengan subjek hukum, objek hukum dan materi pokonya sama. Oleh karena itu, majelis hakim di PN Kefamenanu menyatakan bahwa ini adalah nebis in idem,” tegas Fransisco Bessi.

Ia berharap agar para pihak yang merasa tidak puas dengan putusan ini bisa melakukan banding dan kasasi, karena perkara ini hanya diulang-ulang.

“Saya tetap konsisten bahwa perkara ini telah selesai. Harapan saya kepada masyarakat untuk melihat yang benar berdasarkan data dan fakta, bukan cerita atau curhat,” tandas Fransisco Bessi. (*)