Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga Konay, Fransisco Bernando Bessi menyampaikan, para pihak yang mengaku ahli waris yakni Yuliana Konay, Markus Konay, Salim Mansur Sitta, Molista Sitta, Ibrahim Mansur Sitta, Gerson Konay, dan Heny Konay pernah melayangkan gugatan pada tahun 2015.
Dalam Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 20/PDT.G/2015/PN.KPG, tanggal 04 Agustus 2015, hakim menyatakan menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
Putusan ini kemudian diperkuat lagi melalui Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor : 160/PDT/2015/PT.KPG, tanggal 11 Desember 2015, di mana amar Putusannya adalah memperkuat Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 20/PDT.G/2015/PN.KPG, tanggal 04 Agustus 2015.
Fransisco Bernando Bessi menjelaskan, upaya para pihak yang mengaku sebagai ahli waris tidak sampai di situ. Pada tahun yang sama juga terjadi sengketa dalam Perkara Warisan Nomor : 157/Pdt.G/2015/PN.Kpg antara Robinson Konay, Johanes Konay, Robert Jemy Konay, dan Elisa Konay melawan Dominggus Konay sebagai tergugat I, Yuliana Konay sebagai tergugat II dan Markus Konay sebagai tergugat III.
Dalam Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 157/Pdt.G/2015/PN.Kpg, tanggal 19 Mei 2016, hakim memutusakan untuk mengabulkan Eksepsi Tergugat I seluruhnya dan menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima.
“Terbaru, Putusan Pengadilan Negeri Kefamenanu Nomor : 18/pdt.G/2021/PN.Kfm, tanggal 31 Maret 2022 menyatakan, gugatan rekan advokat dalam hal ini Pak Alfons Loemau dan timnya yang membantu keluarga tersebut tidak dapat diterima,” ungkap Fransisco Bessi.
Menurutnya, gugatan para penggugat tidak dapat diterima karena ada dua hal. Yang pertama, adalah terkait nebis in idem, dan yang kedua terkait dengan surat edaran Mahkamah Agung No 7 Tahun 2012.
“Bahwa terkait dengan subjek hukum, objek hukum dan materi pokonya sama. Oleh karena itu, majelis hakim di PN Kefamenanu menyatakan bahwa ini adalah nebis in idem,” tegas Fransisco Bessi.
Ia berharap agar para pihak yang merasa tidak puas dengan putusan ini bisa melakukan banding dan kasasi, karena perkara ini hanya diulang-ulang.









Tinggalkan Balasan