Marthen menjelaskan, putusan PN Kefamenanu telah memperkuat putusan-putusan Pengadilan Negeri Kupang, Pengadilan Tinggi Kupang, hingga Mahkamah Agung, yang menegaskan dirinya sebagai ahli waris sah tanah Esau Konay.
Dalam kesempatan oleh Marthen Konay menyampaikan, belum lama ini ada beberapa pihak yang mengaku ahli waris ingin mengajukan pembuatan PH (Pelepasan Hak) di Kantor Camat Oebobo.
Kedatangan pihak yang mengaku ahli waris langsung ditolak oleh Kasipem Kantor Camat Oebobo, karena yang bersangkutan membaca semua putusan Pengadilan terkait kepemilikan tanah Pagar Panjang dan Danau Ina.
“Ternyata pihak-pihak yang ingin membuat PH kepada calon pembeli ternyata mereka adalah orang yang kalah perkara. Makanya Kasipem tidak mengeluarkan nomor register. Kalau nomor register tidak ada, bagaimana BPN menerima untuk memproses sertifikat?” tegas Marthen Konay.
Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga Konay, Fransisco Bernando Bessi menyampaikan, para pihak yang mengaku ahli waris yakni Yuliana Konay, Markus Konay, Salim Mansur Sitta, Molista Sitta, Ibrahim Mansur Sitta, Gerson Konay, dan Heny Konay pernah melayangkan gugatan pada tahun 2015.





Tinggalkan Balasan