Dalam Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 20/PDT.G/2015/PN.KPG, tanggal 04 Agustus 2015, hakim menyatakan menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
Putusan ini kemudian diperkuat lagi melalui Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor : 160/PDT/2015/PT.KPG, tanggal 11 Desember 2015, di mana amar Putusannya adalah memperkuat Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 20/PDT.G/2015/PN.KPG, tanggal 04 Agustus 2015.
Fransisco Bernando Bessi menjelaskan, upaya para pihak yang mengaku sebagai ahli waris tidak sampai di situ. Pada tahun yang sama juga terjadi sengketa dalam Perkara Warisan Nomor : 157/Pdt.G/2015/PN.Kpg antara Robinson Konay, Johanes Konay, Robert Jemy Konay, dan Elisa Konay melawan Dominggus Konay sebagai tergugat I, Yuliana Konay sebagai tergugat II dan Markus Konay sebagai tergugat III.
Dalam Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 157/Pdt.G/2015/PN.Kpg, tanggal 19 Mei 2016, hakim memutusakan untuk mengabulkan Eksepsi Tergugat I seluruhnya dan menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima.





Tinggalkan Balasan