Randy Badjideh adalah tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap Astrid dan Lael akhir Agustus 2021 silam.
Tersangka tiba sekitar pukul 09:00 Wita, di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, dikawal secara ketat oleh aparat Kepolisian Polda NTT.
Randy menggunakan celana pendek warna hitam dan menggunakan baju tahanan berwarna orange.
Setibanya di Kantor Kejari Kota Kupang, penyidik Polda NTT dan jaksa penuntut umum pada Kejari Kota Kupang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah barang bukti yang ada.
Terlihat barang bukti yang ada yakni baju korban (Lae) dan topi serta beberapa barang bukti lainnya.
Selain itu, terdapa dua buah mobil yakni Toyota Avanza dan Rush yang dibawa dan diparkir di depan Kantor Kejari Kota Kupang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Abdul Hakim membenarkan bahwa ada 2 mobil yang diserahkan kepada pihak Kejaksaan.
“Barang bukti ada 2 mobil dan 2 sepeda motor,” sebut Abdul Hakim. (*)







Tinggalkan Balasan