Kupang, KN – Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Wisnu Hutama menegaskan pihaknya memberikan atensi yang tinggi terhadap kasus Penkase.
Komitmen itu ditunjukan oleh jaksa dalam pemeriksaan berkas perkara dan setiap yang diserahkan oleh pihak penyidik Polda NTT.
Saat ini, Kejaksaan Tinggi NTT telah menyiapkan lima orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengawal proses persidangan kasus penkase dengan tersangka RB alias Randy Badjideh.
“Sudah dilimpahkan. Dari penyidik sudah lengkap, dan segera dilimpahkan ke pengadilan. Kita ikuti saja proses hukumnya seperti apa,” kata Wisnu kepada wartawan di Kantor Gubernur NTT, Jumat 1 April 2022.
Ketika ditanya terkait peluang tersangka baru dalam kasus Penkase, Wisnu menegaskan, semuanya akan terbuka saat persidangan.
“Silahkan lihat di dakwaan. Silahkan dicek di dakwaan itu seperti apa. Nanti diikuti di persidangan. Silahkan, media terbuka,” tandasnya.
Sebelumnya, penyidik Polda NTT telah melaksanakan pelimpahan berkas tahap II tersangka RB alias Randy Badjideh, pada Kamis 31 Maret 2022.
Randy Badjideh adalah tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap Astrid dan Lael akhir Agustus 2021 silam.
Tersangka tiba sekitar pukul 09:00 Wita, di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, dikawal secara ketat oleh aparat Kepolisian Polda NTT.
Randy menggunakan celana pendek warna hitam dan menggunakan baju tahanan berwarna orange.
Setibanya di Kantor Kejari Kota Kupang, penyidik Polda NTT dan jaksa penuntut umum pada Kejari Kota Kupang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah barang bukti yang ada.
Terlihat barang bukti yang ada yakni baju korban (Lae) dan topi serta beberapa barang bukti lainnya.
Selain itu, terdapa dua buah mobil yakni Toyota Avanza dan Rush yang dibawa dan diparkir di depan Kantor Kejari Kota Kupang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Abdul Hakim membenarkan bahwa ada 2 mobil yang diserahkan kepada pihak Kejaksaan.
“Barang bukti ada 2 mobil dan 2 sepeda motor,” sebut Abdul Hakim. (*)