“Namun, hingga saat ini Bupati terkesan tidak konsisten untuk mengurus semua aset daerah. Karena masih sangat banyak aset yang status kepemilikannya belum jelas,” ungkap Nardi kepada wartawan, Jumat 1 April 2022.
Ia menegaskan, aset daerah berupa belasan stan, bangunan lantai dua yang belokasi di Pasar Inpres Ruteng, dan Pasar di Mena, tidak dimanfaatkan secara baik oleh Pemkab Manggarai.
“Aset-aset itu milik Pemda Manggarai, tetapi tidak dimanfaatkan secara baik. Bahkan, ada puluhan stan di pasar Inpres yang sudah dimiliki secara pribadi. Dan ada beberapa stan yang penyetorannya bukan ke Pemda, tetapi ke orang lain,” tegasnya.
Ia menilai, kondisi tersebut menunjukan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai tidak tegas dan gagal dalam menata aset milik pemerintah.
Selain aset, Nardi meminta Pemerintah Daerah terlibat langsung untuk mengurus Pasar Inpres Ruteng berdasarkan zonasi, sehingga ada pemetaan lokasi pasa yang jelas.
“Misalnya pasar jual sayur, maka lokasi itu hanya jualan sayur, begitu juga ikan, dan jenis dagangan lainnya, sehingga kelihatan tidak amburadul seperti saat ini,” terangnya.



Tinggalkan Balasan