Disebut “Sunat” Gaji THL, Disnakertrans Matim Bantah

Pegawai itu menyebutkan bahwa, pemotongan gaji itu dilakukan Kepala Dinas pada bulan Januari 2022.

Ilustrasi

Borong, KN – Kepala Dinas (Kadis) Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Nusa Tenggara Timur (NTT) disebut telah memotong gaji 10 Tenaga Harian Lepas (THL) yang bekerja di Dinas itu.

Informasi pemotongan sepihak gaji 10 THL itu disampaikan salah satu pegawai di Dinas Nakertrans Manggarai Timur yang meminta agar namanya tidak dimediakan.

Pegawai itu menyebutkan bahwa, pemotongan gaji itu dilakukan Kepala Dinas pada bulan Januari 2022.

“Ada 10 THL yang terlambat masuk bulan Januari. Dalam SK, Gaji mereka 1.500.000 namun mereka hanya terima 500.000 yang lainnya dipotong. Sebenarnya itu tidak boleh,” ujar sumber itu kepada wartawan.

Saat dipotong, kata Sumber itu, Kadis Nakertrans Manggarai Timur tidak menyertakan alasan yang rasional.

BACA JUGA:  PLN Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Warga Desa Wewo Lewat Program CSR

Bahkan pegawai di Dinas itu tidak mendapatkan keterangan dari Alfridus terkait uang yang dipotong itu akan digunakan untuk hal apa.

Kepala Dinas Alfridus Jahang ketika didatangi media ini di Kantornya enggan bertemu dengan wartawan. Pegawai di Dinas itu mengarahkan wartawan media ini untuk bertemu Sekretaris Disnakertrans.

Sekretaris Nakertrans Kabupaten Manggarai Timur Baltasar Melkior ketika dikonfirmasi media ini membantah informasi yang dibocorkan salah satu pegawai di Dinas itu.

Ia menjelaskan, pihaknya tidak pernah mengambil keputusan untuk memotong gaji 10 THL itu.

“Itu tidak benar. Kalau saya dapat orang yang kasih informasi tidak benar itu akan saya injak,” tegasnya. (*)