Ruteng, KN – Praktisi hukum Edi Hardum menilai sejumlah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai kurang maksimal melaksanakan fungsi pengawasan.
Menurutnya, pelarangan perekrutan tenaga honorer sudah jelas diatur dalam Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, sementara ketentuan penghapusan tenaga honorer termasuk dalam Pasal 96 PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut praktisi hukum itu, tidak ada celah yang dapat digunakan pemerintah daerah sebagai pembenaran untuk mengangkat THL dan itu masuk kategori merugikan negara jika mengeluarkan dana untuk membayar gaji mereka.
“Dari sisi aturan Undang-undang, pengangkatan THL itu tidak bisa lagi. Jadi sebetulnya itu masuk dalam kerugian negara kalau membayarkan sesuatu yang tidak sesuai dengan aturan,” ungkap Edi Hardum Kepada wartawan melalui sambungan telepon genggam, Kamis 23 Maret 2022.
Ia menilai, sejumlah anggota DPRD di Kabupaten Manggarai kurang maksimal dalam melakukan fungsi kontrol sebagai wakil rakyat.
“Kita harus jujur akui, anggota DPRD kita kurang maksimal dalam melakukan fungsi kontrol, mereka kehilangan peran mewakili suara rakyat di lembaga itu,” tegas Edi.
Dia pun meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manggarai agar jalankan fungsi kontrol supaya slogan perubahan benar-benar dijalankan, jangan sampai itu hanya selogan semata.
“Kalau saya ikuti soal polemik THL awal-awalnya DPRD kritis, saya salut dan harusnya dipertahankan. Jangan sampai kekritisan mereka itu hanya formalitas, formalitas artinya hanya di forum itu tapi dibelakang mereka lobi-lobi minta proyek, itu tidak boleh karena DPRD yang minta proyek itu pasti jongos dari eksekutif, mereka tidak akan kritis kalau sudah dapat proyek. Nah itu yang saya minta DPRD itu jangan jadi jongosnya bupati,” terangnya
Tidak hanya itu ia juga menjelaskan bahwa pada satu bulan yang lalu, tepatnya pada tanggal 1 maret 2022, sejumlah DPRD dari partai pengusung menentang soal kebijakan Bupati Heri menempatkan sejumlah THL di beberapa instansi kabupaten.
Saat itu, lanjut dia, Bupati Hery mengeluarkan pernyataan kepada partai pengusung untuk keluar atau tarik diri sebagai partai pengusung.
“Seharusnya itu ada tindak lanjutnya, silahkan tarik dukungan dalam arti mereka harus benar-benar berada pada koridor yakni sebagai mitra kritis, itu artinya yang salah tetap dikritisi dan yang benar didukung dan diberi apresiasi,” tandasnya.
Edi pun meminta kepada DPRD di Kabupaten Manggarai untuk tetap bekerja sesuai tupoksi, jangan jadi jongosnya bupati
“Kemaren itu kan Bupati terang-terangan berkomentar soal tarik dukungan sebagai partai pengusung, itu kan kode ya kalau berani ayo gayung bersambung tarik dukungan,” tutupnya (*)