Soal Pengangkatan THL, Kepala BKPSDM Manggarai Lempar Tanggung Jawab ke Kadis

Pengangkatan THL yang dilakukan di Kabupaten Manggarai merupakan kewenangan Kadis alias Kepala Dinas.

Maksimilianus Tarsi (Foto: Yhono Hande)

Ruteng, KN – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Manggarai Maksimilianus Tarsi melempar tanggung jawab ke Kepala Dinas, terkait pengangkatan THL atau Tenaga Harian Lepas.

Menurut Maksi Tarsi, selama ini ada larangan untuk pengangkatan THL dari BKN, mamun pengangkatan THL yang dilakukan di Kabupaten Manggarai merupakan kewenangan Kadis alias Kepala Dinas.

Ia menampik bahwa pengangkatan THL di Kabupaten Manggarai sebenarnya tidak ilegal seperti diberitakan oleh beberapa media.

“Saya kira tidak ilegal karena semuanya melalui keptusan Kepala Dinas,” ungkap Tarsi kepada wartawan di ruangan MCC Ruteng pada Kamis 24 Maret 2022.

Meski menyatakan bahwa pengangkatan THL di Kabupaten Manggarai legal, namun ia enggan bertanggung jawab, karena pengangkatan THL bukan kewenangannya.

“Saya kira (tanggung jawab, red) pimpinan perangkat daerah, karena mereka yang mengangkat. Ilegal atau tidak itu bukan porsinya saya. Kalau dengan Bupati kami hanya sampaikan bahwa ada penerimaan,” lanjut dia menambahkan.

BACA JUGA:  Hilang 2 Minggu, Seorang Suami di Manggarai Ditangkap Sedang Bersama Janda

Pada kesempatan yang sama, Maksi membenarkan informasi perekrutan THL sejak bulan Januari sampai Maret 2022.

Perekrutan THL ini dilakukan di tengah kebijakan pemerintah pusat yang melarang pengangkatan tenaga honorer yang akan menghapus tenaga honorer di instansi pemerintah pada 2023.

“Ada yang dokter, tenaga kesehatan, tenaga administrasi dan saya kira ini kepentingan organisasi yang bersangkutan dalam rangka memperlancar pelayanan. Sekitar 100-an, ada datanya di staf,” tutupnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyebutkan, perekrutan THL di Kabupaten Manggarai masih tergolong Ilegal.

Menurut BKN , pekerjaan di pemerintahan statusnya cuman dua yakni PNS atau PPPK atau outsourcing untuk sopir, cleaning service, dan satpam. (*)