“Jika tidak lengkap maka secara otomatis akan dikembalikan oleh jaksa peneliti berkas perkara disertai petunjuk yang wajib dipenuhi penyidik Polda NTT,” tegas Abdul.

Untuk diketahui, ini merupakan kali keempat penyidik Polda NTT kembali menyerahkan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana pembunuhan untuk diteliti oleh Kejati NTT. (*)