Hukrim  

Berkas Perkara Penkase Kembali Dilimpahkan ke Kejati NTT

Usai menerima berkas perkara, pihaknya akan segera melakukan penelitian selama 14 hari ke depan.

Tersangka RB (Baju Orange) Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Penyidik Polda NTT kembali melimpahkan berkas perkara tersangka RB, alias Randy Badjideh ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Rabu 16 Maret 2022.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara Penkase dengan tersangka RB alias Randy Badjideh, dari penyidik Polda NTT.

Menurut Abdul, berkas kembali dikirim ke Kejati NTT, usai penyidik Polda NTT memenuhi petunjuk dari jakasa peneliti.

“Iya benar. Kami sudah terima lagi berkasnya pada Rabu kemarin dari penyidik Polda NTT,” ungkap Abdul Hakim kepada wartawan, Kamis 17 Maret 2022.

Ia menjelaskan, usai menerima berkas perkara, pihaknya akan segera melakukan penelitian selama 14 hari ke depan.

BACA JUGA:  Komplotan Pencuri Sapi Pimpinan Pecatan Polisi Segera Diadili di Pengadilan

“Jika proses pemeriksaan berkas perkara ini dinyatakan tidak lengkap, maka akan dikembalikan oleh jaksa peneliti berkas ke penyidik Polda NTT,” tegas Abdul.

Jika dikembalikan, kata Abdul, jaksa peneliti berkas perkara pada Kejati NTT akan menyertakan dengan petunjuk untuk dipenuhi lagi oleh penyidik Polda NTT.

“Jika tidak lengkap maka secara otomatis akan dikembalikan oleh jaksa peneliti berkas perkara disertai petunjuk yang wajib dipenuhi penyidik Polda NTT,” tegas Abdul.

Untuk diketahui, ini merupakan kali keempat penyidik Polda NTT kembali menyerahkan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana pembunuhan untuk diteliti oleh Kejati NTT. (*)