Kupang, KN – PT. Mitoku Sukses Makmur, perusahaan yang bergerak di bidang industri pupuk dan pestisida pertanian, resmi melaporkan dugaan pemalsuan produk pupuk bermerek Atonik 6.0L ke SPKT Polda Nusa Tenggara Timur pada 21 Agustus 2025.

Laporan ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum PT. Mitoku Sukses Makmur, Frangky Roberto Wiliam Djada dari Kantor Advokat Fransisco Bernando Bessi, bersama jajaran manajemen perusahaan. Langkah hukum ini ditempuh setelah pihak perusahaan menerima laporan dari sejumlah petani di Kota Kupang yang mencurigai adanya peredaran pupuk palsu di wilayah tersebut.

“Klien kami, PT. Mitoku Sukses Makmur, menerima laporan dari petani yang telah lama menggunakan produk Atonik. Mereka menyampaikan bahwa pupuk yang diterima melalui bantuan pemerintah berbeda dari biasanya. Setelah dilakukan pengecekan, diduga kuat itu adalah produk palsu,” ujar Frangky dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (25/8/2025).

Investigasi Lapangan dan Temuan Awal

Investigasi awal dilakukan oleh Senior Area Manager PT. Mitoku Sukses Makmur untuk wilayah NTT, Muhammad Ikhsan Kurnianto, pada 28 April 2025. Ia mendatangi langsung lokasi para petani yang melaporkan penggunaan pupuk mencurigakan.