Ruteng, KN – Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Paulus Jemarus mengkritik keras keberadaan Rumah Perubahan di Kabupaten Manggarai.
Menurut politisi Partai Hanura ini, Rumah Perubahan yang beralamat di Jl. Pelita Wae Palo, Kecamatan Langke Rembong itu diduga mencaplok kewenangan DPRD Manggarai dalam urusan pokok pikiran (Pokir).
Kepada wartawan, Paul menjelaskan bahwa Pokir yang diusulkan belum lama ini tidak diakomodir pemerintah, lantaran diduga ada permainan melalui Rumah Perubahan. Padahal, yang mempunyai kewenangan untuk mengusulkan Pokir adalah DPRD dan bukan Rumah Perubahan.
“Kemarin itu mereka mau mengesampingkan kita punya, mereka masuk yang dari Rumah Perubahan. Itu yang membuat saya marah,” ujarnya kepada sejumlah wartawan belum lama ini.
Ia menjelaskan, boleh-boleh saja jika Rumah Perubahan mengaku menyerap aspirasi masyarakat.
Namun secara undang-undang, yang berhak untuk menyampaikan aspirasi adalah DPRD. Usulan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada pemerintah melalui forum sidang resmi.
“Jangan Lagi ada seperti itu. Itu kan semacam ada kantor Bupati kecil lagi. Saya tidak suka begitu,” ujar Paul.
Ke depan, DPRD pun tidak akan bosan untuk mengingatkan pemerintah daerah Manggarai untuk tidak boleh diintervensi oleh Rumah Perubahan.
“Ini hari saya sudah ingatkan dan besok saya akan ingatkan terus. Apalagi kalau saya cek besok ada program saya yang dikesampingkan lagi, wah saya marah itu. Selesai sudah,” tutupnya. (*)