Hukrim  

Kasus Korupsi MBR di Kupang, Kejati NTT Kembalikan Uang Negara Rp893,5 Juta

Uang hasil sitaan kasus korupsi MBR di Kabupaten Kupang (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil menyita uang sebanyak Rp893.500.000 atas dugaan tindak pidana korupsi Penyediaan Rumah Untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kabupaten Kupang, NTT.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT Hutama Wisnu, SH., MH mengatakan, proyek pembangunan MBR di Kabupaten Kupang dikerjakan oleh PT. Anda Maria, yang direkturnya telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu.

“Tindak pidana korupsi dilakukan oleh direktur PT. Anda Maria. Uang itu diterima oleh Direktur, dan sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Hutama Wisnu kepada wartawan, Senin 7 Maret 2022.

Menurutnya, Kejati NTT berhasil menyita uang sebesar Rp893.500.000, karena berkat kerja keras Yulianto, selaku mantan Kepala Kejati NTT bersama para timnya.

“Karena di samping penegakan hukum, kami juga berusaha untuk menyelamatkan keuangan negara. Dan salah satunya, sekarang ini kita berhasil mengamankan uang sebanyak Rp893.500.000,” jelasnya.

BACA JUGA:  Sidang Terdakwa Ira Ua Ditunda 1 Minggu, Keluarga Korban Duga Ada 'Pembelajaran'

“Semoga kedepannya bisa berjalan dengan baik, hingga pada proses persidangan nanti. Dan uang ini berhasil disita, berkat pak Kejati lama dan Aspidsus bersama timnya,” jelasnya menambahkan.

Wisnu Hutama menegaskan, penyitaan yang dilakukan adalah bagian dari upaya untuk mencegah orang lain, agar tidak terlibat melakukan tindak pidana korupsi di Provinsi NTT.

“Karena yang paling penting itu adalah menyelamatkan uang milik negara. Apabila masyarakat melihat adanya tidak pidana korupsi, diharapkan segera melaporkan ke pihak berwajib, untuk ditindaklanjuti,” harap Wisnu.

Mantan Wakajati Riau ini menambahkan, kasus dugaan korupsi PT. Anda Maria, masih berpotensi untuk penambahan tersangka baru, sepanjang ada dua alat bukti yang mendukung. “Kalau memang ada bukti yang mendukung, maka akan segera kita tindak,” tandasnya.

Untuk diketahui, Hutama Wisnu, SH. MH, merupakan Kepala Kejati NTT yang baru saja dilantik, untuk menggantikan Yulianto, selaku Kajati NTT sebelumnya. (*)