Hukrim  

Mobil yang Digunakan Eksekutor Astrid dan Lael Bukan Hanya Rush

Adhitya Nasution dan Opa Saul Manafe saat memberikan keterangan kepada wartawan belum lama ini. (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Fakta, barang bukti, dan saksi baru ditemukan oleh Penasehat Hukum keluarga korban Astrid dan Lael yang jenazahnya ditemukan di Penkase pada awal Oktober 2021 silam.

Penasehat Hukum keluarga korban Adhitya Nasution menyatakan, tim penasehat hukum menemukan barang bukti baru, bahwa mobil yang digunakan oleh eksekutor Astrid dan Lael lebih dari satu.

Temuan barang bukti baru ini bahkan sudah dikonfirmasi langsung kepada penyidik Polda NTT. Penyidik pun membenarkan temuan itu.

“Mobil itu lebih dari satu, dan kami temukan itu. Ini diaminkan oleh penyidik yang baru,” kata Adhitya kepada wartawan Jumat 18 Februari 2022.

Menurutnya, barang bukti mobil lebih dari satu ini sebenarnya bukan baru. Tetapi barang bukti lama yang belum pernah diungkap ke publik.

Adhitya menjelaskan, kejanggalan lain yang harus dituntaskan oleh penyidik adalah rekonstruksi yang menyatakan bahwa Astrid mencekik Lael.

Adegan ini dinilai sangat janggal, sebab hasil otopsi tidak pernah menyatakan bahwa ada bekas cekikan di leher Lael. Hanya ditemukan tanda-tanda pembekapan.

BACA JUGA:  Akselerasi Transisi Energi di Nusa Tenggara, PLN Teken MoU Bersama Kejaksaan Tinggi

“Harusnya polisi bisa mengembangkan itu. Ada fakta baru, mengarah ke barang bukti baru, dan mengarah ke saksi baru. Jangankan ada tersangka baru. Kami minta pasal penyertaan dulu, 55 dan 56,” ungkap Adhitya.

Ia menguraikan, selain mobil pihaknya juga menemukan bahwa ada CDR (Call Data Record) ditemukan di TKP yang baru yakni di Gereja Soar dan Patung Garuda.

“Barang bukti CCTV diambil penyidik. Memori atau hardisk diambil. Tapi katanya tidak ada isinya. Barang bukti itu diambil setelah penemuan jenazah,” jelasnya.

Adhitya Nasution menegaskan, barang bukti serta TKP merupakan data-data lama yang belum mau diungkapkan ke publik.

“Jadi ini sebenarnya bukan data-data baru, ini data lama yang belum diungkap oleh penyidik,” tegasnya.

Adhitya berharap adanya sprindik Kapolda NTT yang baru bisa mengungkapkan fakta-fakta baru terkait pembunuhan Astrid dan Lael. (*)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS