Salah satu strategi yang dapat dilakukan adalah dengan mewajibkan setiap fasilitas kesehatan yang membantu persalinan untuk memfasilitasi penerbitan akta kelahiran bagi setiap bayi yang baru lahir.

Endang juga menyarankan agar Pemkot memberi perhatian terhadap anak-anak di wilayah Kota Kupang yang belum memiliki akta kelahiran.

“Pemkot dapat membantu anak-anak di Kota Kupang untuk mendapatkan haknya, karena saat ini jumlah anak-anak yang belum memiliki akta kelahiran lebih banyak dari yang sudah memiliki, ini merupakan tanggung jawab pemerintah,” jelasnya kepada Wali Kota.

Menurutnya hal tersebut terjadi karena masih kurangnya pemahaman dan kesigapan para orang tua untuk melaporkan dan mengurus akta kelahiran si anak di Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Ia berharap sistem ini dapat segera diterapkan mengingat pertumbuhan penduduk yang terus meningkat di Kota Kupang.

Menanggapi masukan tersebut, Wali Kota menyampaikan terima kasih dan berjanji akan mengerahkan jajarannya serta membentuk tim guna mempersiapkan diri menghadapi tim evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak Kementerian PPPA.