“Harus bongkar siapa saja yang terlibat di dalam kasus ini. Kalau ada yang terlibat melakukan tindakan kejahatan ini, maka harus segera ditangkap dan ditahan. Sehingga klien saya bisa dapatkan suatu kejelasan hukum,” tegas Agus Nahak.
Bank Bukopin Kupang juga diminta untuk segera mengembalikan uang Rabeka Adu Tadak sebesar Rp3 Miliar agar kasus itu segera berakhir.
“Klien saya resah dan mau tahu keberadaan uangnya. Dia tidak pernah kenal PT Mahkota. Karena klien saya tidak pernah mengisi data apapun. Lantas tiba-tiba saja uangnya sudah dialihkan ke PT Mahkota,” terang Nahak.
“Kita minta uang klien saya segera dikembalikan ke rekeningnya yang ada di Bukopin. Karena klien saya tidak tahu soal PT Mahkota, dan dia tidak pernah berurusan dengan mereka,” jelas Nahak menambahkan.
Dari hasil pertemuan dengan pihak Direkskrimum Polda NTT, Nahak menjelaskan bahwa kasus itu sudah naik ke tahap penyidikan, dan penyidik sudah menemukan sejumlah alat bukti yang mengarah ke orang yang ditargetkan.
“Jadi siapapun yang ditetapkan sebagai tersangka, tidak mungkin bisa melakukan kejahatan ini secara sendiri. Dan kita menduga pasti ada permufakatan jahat, yang melibatkan oknum lain,” pungkasnya.





Tinggalkan Balasan