Kupang, KN – Rabeka Adu Tadak bersama Penasehat Hukum (PH) Agus Nahak, mendatangi Polda NTT untuk menanyakan kejelasan proses hukum terkait penggelapan uang Rp3 Miliar di Bank Bukopin Kupang.
Raibnya uang milik nasabah Rabeka Adu Tadak di Bank Bukopin, diduga karena manajemen bank mengalihkan uang itu ke PT. Mahkota Properti Indo Permata, tanpa sepengetahuan nasabah.
Agus Nahak yang merupakan kuasa hukum korban mengatakan, raibnya uang Rp3 miliar milik klienya hingga sekarang belum juga menemui kejelasan, karena tidak ada pertanggungjawaban dari pihak Bank Bukopin Kupang.
Menurut Nahak, klienya pernah mendatangi Polda NTT pada tahun 2019 lalu untuk melaporkan manajemen Bank Bukopin Kupang, karena sudah mengalihkan uang ke PT. Mahkota Properti Indo Permata tanpa persetujuan kliennya.
“Jadi hari ini kami datang ke sini untuk meminta Kapolda NTT agar laporan klien saya di Krimimal Khusus pada tahun 2019 itu bisa dibuka kembali,” ujar Agus Nahak kepada wartawan, Kamis 10 Februari 2022.
Ia menegaskan, Polda NTT harus berani membongkar kejahatan yang dilakukan secara sistematis dan terstruktur oleh pihak manajemen Bank Bukopin Kupang, karena diduga ada permufakatan jahat.





Tinggalkan Balasan