Hukrim  

Surat Panggilan untuk Saksi Pembunuhan Astrid-Lael Beredar di Media Sosial

Surat panggilan yang beredar di media sosial (Foto: Istimewa)

Kupang, KN – Beredar surat panggilan untuk saksi atau pihak yang diduga mengetahui persis kejadian pembunuhan terhadap Astrid Manafe dan Lael Macabee.

Astrid dan Lael merupakan ibu dan anak korban pembunuhan sadis di Kota Kupang pada akhir Agustus 2021 silam.

Setelah dinyatakan hilang, jenazah kedua korban akhirnya ditemukan saat penggalian saluran air SPAM Kali Dendeng di Penkase, Kecamatan Alak, Kota Kupang pada awal Oktober 2021.

Sejauh ini, Polda NTT telah menetapkan 1 orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ini. Tersangka adalah RB atau Randy Badjideh yang tidak lain adalah suami Astrid dan ayah dari Lael.

Pantauan Koranntt.com, surat dengan kop Kepolisian Nusa Tenggara Timur Direktorat Reserse Kriminal Umum itu beredar luas di Media Sosial Facebook, Jumat 11 Februari 2022.

Perihal atau maksud dari surat itu adalah permintaan keterangan yang diduga ditujukan kepada saksi ataupun pihak yang mengetahui persis proses pembunuhan kedua korban.

Setidaknya ada 5 poin rujukan yang tertera dalam surat itu diantaranya, a. Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP: b. Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; c. Laporan Informasi Nomor: R/LI/01/1/2022/Ditreskrimum, tanggal 26 Januari 2022; d. Disposisi Dirreskrimum Polda NTT, tanggal 26 Januari 2022; e. Surat Perintah Tugas Nomor: SP. Gas/93/1/RES.1.11./2022/ Ditreskrimum, tanggal 26 Januari 2022, tentang pendalaman melalui Pulbaket dugaan perkara pembunuhan terhadap ibu dan Anak yang terjadi di Penkase (Oeleta), Kec. Alak, Kota Kupang.

Disampaikan kepada saudara bahwa pada saat ini penyelidik Ditreskrimum Polda NTT sedang melakukan penyelidikan lanjutan terhadap dugaan Peristiwa Pembunuhan terhadap Ibu dan Anak yang terjadi di Penkase (Oeleta), Kec. Alak, Kota Kupang.

BACA JUGA:  Ma'ruf Amin Pakai Jaket Tenun Ayotupas, dari Padu Padan Tenun dan Bank NTT

“Sehubungan dengan hal tersebut diatas, agar saudara dapat hadir untuk di ambil keterangannya serta membawa dokumen-dokumen terkait, yang akan dilaksanakan pada : hari/tanggal Jumat, 11 Februari 2022 jam 10.30 Wita,” demikian narasi yang tertulis dalam surat tersebut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto yang dikonfirmasi Koranntt.com pada Jumat 11 Februari 2022 pagi belum memberikan jawaban.

Gubernur Viktor Laiskodat saat menerima Aliansi Peduli Kemanusiaan di ruang kerjanya (Foto: Istimewa)

Gubernur NTT Minta Semua Pihak Tahan Diri

Masih dalam kasus yang sama, Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat meminta semua pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan anarkis.

Menurut Viktor Laiksodat saat beraudiens dengan Aliansi Peduli Kemanusiaan Kamis 10 Februari 2022, kasus pembunuhan Astrid dan Lael sedang ditangani secara profesional oleh Polda NTT.

“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat NTT untuk menahan diri dan kita memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan tugas-tugas profesionalisme mereka,” kata Viktor Laiskodat.

“Sebagai Gubernur, saya yakin bahwa penegak hukum akan melakukan langkah-langkah yang sangat profesional, apalagi dengan kontrol sosial yang dilakukan oleh masyarakat seperti Aliansi yang saya terima hari ini,” sambungnya.

Gubernur Viktor berharap Polda NTT dan Kejati NTT bisa bekerja sama, agar rasa keadilan masyarakat bisa didapat dalam waktu yang tidak terlalu lama. (*)