Kupang, KN – Beredar surat panggilan untuk saksi atau pihak yang diduga mengetahui persis kejadian pembunuhan terhadap Astrid Manafe dan Lael Macabee.

Astrid dan Lael merupakan ibu dan anak korban pembunuhan sadis di Kota Kupang pada akhir Agustus 2021 silam.

Setelah dinyatakan hilang, jenazah kedua korban akhirnya ditemukan saat penggalian saluran air SPAM Kali Dendeng di Penkase, Kecamatan Alak, Kota Kupang pada awal Oktober 2021.

Sejauh ini, Polda NTT telah menetapkan 1 orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ini. Tersangka adalah RB atau Randy Badjideh yang tidak lain adalah suami Astrid dan ayah dari Lael.

Pantauan Koranntt.com, surat dengan kop Kepolisian Nusa Tenggara Timur Direktorat Reserse Kriminal Umum itu beredar luas di Media Sosial Facebook, Jumat 11 Februari 2022.

Perihal atau maksud dari surat itu adalah permintaan keterangan yang diduga ditujukan kepada saksi ataupun pihak yang mengetahui persis proses pembunuhan kedua korban.

Setidaknya ada 5 poin rujukan yang tertera dalam surat itu diantaranya, a. Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP: b. Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; c. Laporan Informasi Nomor: R/LI/01/1/2022/Ditreskrimum, tanggal 26 Januari 2022; d. Disposisi Dirreskrimum Polda NTT, tanggal 26 Januari 2022; e. Surat Perintah Tugas Nomor: SP. Gas/93/1/RES.1.11./2022/ Ditreskrimum, tanggal 26 Januari 2022, tentang pendalaman melalui Pulbaket dugaan perkara pembunuhan terhadap ibu dan Anak yang terjadi di Penkase (Oeleta), Kec. Alak, Kota Kupang.