Abdul Hakim menjelaskan, tersangka NH meminta tersangka NNB, selaku kaur teknis dan panitia lelang untuk melakukan kegiatan Pekerjaaan Pembangunan PSU Kawasan di Kabupaten Kupang (PSU AK-JL-KK-1) tahun anggaran 2012 dengan nilai kontrak Rp2.694.960.000 pada Kementrian Perumahan Rakyat RI.

“NH mentransfer uang sejumlah Rp260.000.000 ke rekening tersangka NNB,” kata Abdul Hakim.

Perbuatan tersangka diancam pidana Pasal 15 jo. Pasal 12 Huruf I jo. Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 13 jo. 18 UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)