Hukrim  

Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan Berkas Randy Badjideh ke Polda NTT

Kasipenkum Kejati NTT Abdul Hakim (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Berkas perkara pembunuhan Astrid Manafe dan Lael Macabee yang jenazahnya ditemukan di Penkase dikembalikan ke Polda NTT, Senin 7 Februari 2022.

Sebelumnya berkas perkara Penkase dengan tersangka Randy Badjideh telah dikirim untuk kedua kalinya ke Kejaksaan Tinggi NTT pada 26 Januari 2022.

Kepala Seksi Penerangan Umum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim mengatakan, berkas yang dikirim pihak Polda NTT belum lengkap sehingga dikembalikan lagi untuk dilengkapi.

“Setelah jaksa melakukan penelitian terhadap petunjuk-petunjuk yang diberikan, ditemukan belum sepenuhnya dipenuhi oleh penyidik. Makanya berkasnya dikembalikan,” kata Abdul Hakim kepada Koranntt.com, Selasa 8 Februari 2022.

Meski telah dikembalkan ke penyidik, Abdul Hakim enggan membeberkan apa saja yang diminta oleh pihak Kejaksaan.

Menurutnya, petunjuk-petunjuk kelengkapan berkas disampaikan oleh jaksa peneliti, karena hal itu merupakan domain Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA:  Agustinus Nahak Beri Bantuan Hukum Gratis Bagi Keluarga Almarhum Imanuel Jefanto Naiheli

“Yang tahu cuma penyidik dan JPU. Apa yang yang dibicarakan dan berapa jumlah petunjuk belum diketahui. Cuma mereka yang tahu,” jelas Abdul Hakim.

Ia menambahkan, berkas Randy Badjideh yang dikembalikan akan dipenuhi dalam waktu 14 hari lagi. Setelah itu, penyidik akan mengirimkan berkas itu ke JPU.

“Jangka waktunya 14 hari lagi untuk dilengkapi,” tandas Abdul Hakim.

Sementara itu Penasehat Hukum keluarga Korban Adhitya Nasution meminta penyidik Polda NTT agar harus lebih fokus untuk membuktikan bahwa Randy merupakan pelaku pembunuhan berencana.

“Karena BAP yang saat ini dipakai sangat lemah untuk membuktikan bahwa Randy merupakan pelaku pembunuhan berencana,” tegas Adhitya Nasution. (*)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS