Direktur PT. Anda Maria juga diketahui mengirim uang sebesar Rp1.239.000.000 yang ditransfer langsung ke rekening tersangka, sehingga total uang diterima tersangka sebesar Rp1.499.000.000.
Tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf i jo. Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 11 jo. 18 UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, 12 B ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Halaman



Tinggalkan Balasan