Kasipenkum Kejati NTT menjelaskan, pernyataan dari anggota Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman, bahwa jaksa di NTT turut bermain proyek itu merupakan koreksi untuk segera diperbaiki oleh Kejati NTT.
“Jadi saya persilahkan saja mereka mau ngomong apa. Pada intinya, kita tetap tunjukan kinerja baik kita. Bahwa ada sorotan dari Komisi III DPR RI itu merupakan bentuk koreksi untuk kita perbaiki,” jelasnya.
Abdul Hakim menambahkan, buntut dari persoalan itu, jaksa KM telah dinonaktifkan atau dinonjobkan dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Penyidikan Kejati NTT.
“Proses pelanggaran disiplin yang dilakukan itu sudah ditangani, sehingga yang bersangkutan sudah dinonjobkan, dan sekarang sudah ada penggantinya,” pungkas Abdul Hakim. (*)



Tinggalkan Balasan