“Kemudian biaya perawatan untuk korban kecelakaan di Rumah Sskit adalah maksimal Rp20 Juta. Sedangkan korban yang mengalami cacat total akan mendapat santunan sebesar Rp50 Juta,” jelas Nasjwin.
Di luar santunan, Jasa Raharja juga menyerahkan bantuan uang sejumlah Rp1 Juta yang merupakan biaya P3K, dan Rp500 Ribu untuk biaya Ambulance.
Hingga sore ini dari 14 korban, 10 orang sudah bisa pulang karena kondisinya memungkinkan untuk sembuh atau rawat jalan. Sementara 4 korban lainnya masih dirawat di Rumah Sakit. (*)
Halaman



Tinggalkan Balasan